Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak menerima alokasi subsidi pupuk.
Yakni, harus bergabung dalam kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), mengusahakan lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Petani yang berhak hanya dapat menukarkan pupuk subsidi di kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Adapun, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 turut menetapkan 9 komoditas yang akan mendapat alokasi subsidi pupuk.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Turun Tangan, Siap Tindak Tegas Kios dan Distributor Nakal
Yaitu, beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang membudidayakan selain komoditas tersebut tidak lagi berhak atas alokasi pupuk bersubsidi.
"Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai.
Baca Juga: Rangkul Gen Z, Pupuk Indonesia Ajak Mahasiswa Lebih Dekat dengan Petani di Dieng
"Stok pupuk disiapkan sesuai regulasi dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-allocation.
"Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK.
"Dengan begitu, pupuk jenis lain tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari pemerintah," tukas Wawan.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Nasional