Kabar BUMN - Warga Malang kini bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling.
Di layanan SIM Keliling ini, perpanjang SIM jadi lebih cepat dan praktis.
Sayangnya, pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif saja.
Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Denpasar Per Juli 2023
Sementara untuk SIM jenis lain dan yang telah kadaluarsa hanya bisa diurus di Polres atau Polresta.
Selain itu, masyarakat juga harus membawa syarat perpanjang SIM dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Cek Update Jadwal SIM Keliling di Medan Terbaru di Bulan Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Warga Magelang, Catat Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :