Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling telah hadir di Medan.
Di layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan cepat.
Akan tetapi pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif saja.
Baca Juga: Warga Magelang, Catat Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juli 2023
Sementara SIM yang sudah kadaluarsa silakan menerbitkan baru di Polres atau Polresta.
Masyarakat juga diminta membawa syarat perpanjang SIM dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling:
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Bulan Juli 2023 Wilayah Serang Banten
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 di Solo
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
Artikel Terkait
Simak Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 17-22 Juli 2023
Warga Yogyakarta, Ada Update Jadwal SIM Keliling untuk Periode Juli 2023
Cek Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 di Solo
Cek Jadwal SIM Keliling Bulan Juli 2023 Wilayah Serang Banten
Warga Magelang, Catat Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juli 2023