Kabar BUMN - Untuk warga Jakarta Utara, kini layanan Samsat Keliling telah hadir di wilayah Anda.
Mengurus perpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan cepat di layanan Samsat Keliling.
Namun, perlu diingat bahwa pelayanan Samsat Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Cek Update Terbaru Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Periode Agustus 2023
Sementara untuk perpanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk saja.
Masyarakat juga harus menyiakan syarat perpanjang STNK dari rumah.
Berikut syarat perpanjang STNK di Samsat Keliling:
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Cimahi Bulan Juli 2023
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karawang Periode Juli 2023
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling di wilayah Jakarta Utara periode Agustus 2023: