2. Mengingatkan sosialisasi dan koordinasi dengan satuan pendidikan agar terhindar dari praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang lainnya yang merugikan penerima PIP; dan
3. Intensif berkoordinasi dengan bank penyalur agar pelaksanaan aktivasi rekening melalui kuasa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cermat dan penuh kewaspadaan.
Nah, sekarang kamu tidak perlu khawatir jika kesulitan melakukan aktivasi rekening.
Setelah kamu dibantu pada proses ini, nantinya kamu akan mendapatkan buku tabungan Simpel dan kartu debet ATM dengan saldo Rp0 (nol).
Baca Juga: Mid Career Crisis, Apakah Anda Mengalaminya? Coba Cermati Tanda-tandanya di Sini
Pencairan dana PIP akan dilakukan apabila status kamu berubah dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian di laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id.
Jadi cek status kamu secara berkala melalui laman tersebut.***