Kabar BUMN - Hari Sabtu, 12 Agustus 2023, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di beberapa wilayah.
Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, ada baiknya mengecek lokasi SIM Keliling hari ini.
Baca Juga: Update Jadwal Samsat Keliling Terbaru di Bulan Agustus 2023 untuk Wilayah Tangerang
Di layanan SIM Keliling, Anda dapat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Jika Anda pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat maintenance dari tanggal 10 - 11 Agustus 2023, maka dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
Namun, apabila Anda pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka dapat melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM baru.
Baca Juga: Park Seo Joon Adu Akting dengan IU di Film 'Dream', Cek Link Nonton dan Sinopsisnya
Pastikan Anda membawa beberapa persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Berikut ini persyaratannya:
1. SIM dan fotokopinya
Baca Juga: Drakor The Killing Vote Sudah Tayang, Simak Sinopsis Serta Link Nontonnya di Sini
2. KTP dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter