Penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa memeriksa apakah dana bantuan dari pemerintah untuk bulan Agustus ini sudah bisa dicairkan atau belum dengan mengakses pip.kemdikbud.id.
Cara untuk mengetahuinya sangat mudah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Peduli Masa Depan Bumi, SIER Sinergi Tanam Pohon Bersama Amcor dan Djarum Foundation
1. Kunjungi laman SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser ponsel atau laptop/PC;
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP";
3. Isi hasil perhitungan yang muncul dan klik tombol "Cari Penerima PIP"; dan
Baca Juga: Srikandi Pupuk Indonesia Ajak Mahasiswa Universitas Sriwijaya Menjadi Talenta Digital
4. Selesai. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan. Status pencairannya pun akan terlihat.
Jika siswa penerima PIP masuk dalam SK Pemberian, dipastikan dananya akan disalurkan ke rekening SimPel yang sudah dimiliki.
Prosesnya akan dilakukan secara bertahap setelah SK tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Dukung Kelancaran Distribusi Logistik Jawa-Lombok, ASDP Buka Lintasan Baru Jangkar-Lembar
Namun, siswa penerima yang ditetapkan dalam SK Nominasi, harus melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI.
Setelah mempunyai rekening, siswa penerima akan ditetapkan dalam SK Pemberian dan prosesnya juga sama di mana dananya akan disalurkan setelah SK tersebut diterbitkan.***