Kabar BUMN - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya telah habis hari ini, 21 Agustus 2023 dapat mengurusnya di SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi seperti hari-hari biasanya, mulai pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling Jakarta juga tersedia di beberapa titik. Anda dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan wilayah Anda.
Baca Juga: Dukung Pemberdayaan Masyarakat, Askrindo Raih 4 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2023
Lagi-lagi, sebelum menuju lokasi pelayanan SIM Keliling, pastikan Anda telah membawa persyaratan sebagai berikut :
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Drama Korea My Lovely Boxer Tayang Besok, Simak Sinopsisnya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari:
Baca Juga: Ide Menu Sarapan Sederhana Tapi Enak, Bikin Nasi Goreng Sosis Saja, Ini Resepnya
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000