Kabar BUMN - Berikut informasi lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta yang berlaku untuk hari ini, 26 Agustus 2023.
Pelayanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi mulai dari pukul 8.00 s.d 14.00 WIB.
Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis hari ini, ada baiknya mengetahui lokasi pelayanannya.
Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta Hari Ini, 26 Agustus 2023
Di pelayanan SIM Keliling, warga Jakarta hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C saja.
SIM yang masa berlakunya habis sudah lama biasanya akan dialihkan ke polres atau polresta.
Sebelum menuju lokasi, persiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Gejala Serangan Jantung pada Wanita yang Seringkali Tidak Disadari, Jangan Dianggap Remeh
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :