Kabar BUMN - PIP Kemdikbud 2023 adalah solusi untuk meningkatkan akses pendidikan siswa/i yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Karena itu, bantuan PIP Kemdikbud 2023 diharapkan oleh banyak siswa/i dan orangtua/wali.
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 sendiri sudah memasuki tahap 2, yang saat ini masih dalam proses penyaluran kepada siswa/i yang resmi terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: SPPN VII Bantu 64 Penyadap Afdeling Tanjung Kemala, Korban Oknum yang Mengklaim Lahan Milik PTPN VII
Besaran dana bantuan PIP yang berhak diterima siswa/i ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Dikutip Kabarbumn.com dari Instagram @sobatpip, berikut ini besaran dana PIP:
1. SD/SLDB/Paket A
Baca Juga: WSBP Suplai PC Beam dan PC Plank Senilai Rp2,67 Miliar untuk Lotte LINE Project
Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus kelas VI semester Genap dan kelas 1 semester Gasal mendapatkan Rp225.000.
2. SMP/SMPLB/Paket B
Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Khusus siwas IX semester Genap dan kelas VII semester Gasal mendapatkan Rp370.000.
Baca Juga: Peringati HUT ke 42, PT Patra Drilling Contractor Wakafkan 1000 Al-Qur'an
3. SMA/SMALB/Paket C
Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar RP1.000.000. Khusus kelas XII semester Genap dan kelas X semester Gasal mendapatkan Rp500.000.