Siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 dapat cek apakah bantuan dari Pemerintah ini sudah dicairkan atau belum, dengan cara sebagai berikut:
1. Login di laman SIPINTAR di link pip.kemdikbud.go.id;
2 Masukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga);
3. Ketikkan hasil jumlah perhitungan yang tertera di kolom;
Baca Juga: Ingin Menang Honda Brio dari Undi-Undi Hepi Telkomsel? Ikuti Tips Berikut Ini
4. Klik "Cek penerima PIP"; dan
5. Selesai. Data siswa penerima PIP akan muncul, termasuk apakah siswa tersebut masuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Jika ditetapkan dalam SK Nominasi, siswa harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
Baca Juga: BNI Dukung Sosialisasi NIT dan IKD Dukcapil kepada Diaspora di Hong Kong
Sementara jika masuk SK Pemberian, siswa tinggal menunggu jadwal dari Puslapdik untuk menerbitkannya yang nantinya uang bantuan masuk ke rekening siswa.***