Kabar BUMN - Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai solusi untuk mendukung anak sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah hingga jenjang menengah.
Pemerintah melalui Kemdikbud, menyalurkan bantuan PIP ini sejak awal tahun 2023. Dan bantuan ini dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pencairan dilakukan pada bulan Februari hingga April. Kedua, pencairan dilakukan dari bulan Mei hingga September. Terakhir, pencairan dilakukan dari bulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Sensasi Makan Ditemani Suara Deburan Ombak di Restoran Segara by Inessya, Yogyakarta
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
Manfaat tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan personal pendidikan siswa seperti membeli buku pelajaran, perlengkapan sekolah, biaya transportasi dan lainnya.
Adapun besaran bantuan PIP yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Makin Berkembang, Usaha Misoa Mitra Binaan PT Timah Pasarkan Produk Hingga ke Singapura
- Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000/tahun;
- Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000/tahun;
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta/tahun.
Baca Juga: Dirut Pusri Ajak Generasi Muda Majukan Pertanian Lewat Smart Farming
Melalui laman SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id, siswa dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.
Di bawah ini cara yang bisa diikuti: