Cara Usul Nama Jadi Penerima PIP
Baca Juga: Dua Pegawai PLN Terima Anugerah Satyalancana dari Presiden RI, Apresiasi Tertinggi Atas Kinerjanya
Siswa dari lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa mengusulkan namanya untuk menjadi penerima PIP dengan cara sebagai berikut:
- Jika siswa tidak punya KIP, maka bisa daftar dengan KKS atau SKTM;
- Siswa mendaftar ke sekolah dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di DTKS;
- Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran;
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, hubungi pihak sekolah untuk melakukan pendaftaran.
Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan data lainnya adalah benar, sesuai dengan yang tertera dalam NISN.
Lalu sekolah akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait, yang pada akhirnya siswa tersebut akan menjadi penerima PIP yang dapat menerima bantuan hingga Rp1 juta.***