pBaca Juga: Inovasi Pupuk Indonesia Grup Ciptakan Potensi Benefit hingga Rp2,5 Triliun
Namun demikian, dirinya mengaku siap mengikuti kebijakan pupuk bersubsidi yang diputuskan Pemerintah.
Penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan petani yang terdaftar di e-Alokasi.
Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.
Baca Juga: Pabrik Katalis Merah Putih, Pupuk Indonesia Dukung Hilirisasi dan Kurangi Impor
Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto kios pada aplikasi i-Pubers.
Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran.
Baca Juga: PLN Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Siap Bangun Pabrik Hidrogen Terbesar di Indonesia
Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.***