Kabar BUMN - Penyaluran dana PIP Kemdikbud 2023 masih dilakukan. Siswa sekolah yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek status pencairannya di link pip.kemdikbud.go.id.
Penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa menerima uang berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh dimana bantuan yang diberikan Pemerintah paling besar Rp1 juta per tahunnya.
Uang PIP Kemdikbud 2023 ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan. Sehingga siswa penerima bisa menempuh pendidikan yang berkualitas, menghindari putus sekolah.
Baca Juga: Wisata ke Labuan Bajo-nya Jawa Timur, Pantai Cantik Berpasir Putih Ini Terletak di Trenggalek
Besaran Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2023
1. SD sederajat/Program Paket A/SDLB
Rp225.000 untuk siswa kelas VI semester genap. Siswa kelas I, II, III, IV, dan IV semester genap mendapatkan Rp450.000;
2. SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB
Bantuan sebesar Rp375.000 diberikan kepada siswa kelas IX semester genap, sementara uang Rp750.000 untuk siswa kelas VII dan VIII semester genap;
3. SMA sederajat/Program Paket C/SMALB
Baca Juga: Tampil Stylish dan Praktis, Ini Rekomendasi 5 Model Tas yang Cocok untuk Traveling
Siswa kelas XII semester genap menerima Rp500.000. Siswa kelas X dan XI semester genap memperoleh Rp1.000.000;
4. SMK
Uang tunai sebesar Rp500.000 didapatkan siswa kelas XII semester genap dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 didapatkan siswa kelas X dan XI semester genap.