trending

Hadir di Pulau Terluar, Pupuk Indonesia Salurkan 124,4 Ton Pupuk Subsidi ke Natuna

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:30 WIB
Pupuk Indonesia salurkan 24,4 ton pupuk subsidi ke wilayah terluar Indonesia. (Dok. Pupuk Indonesia)

“Kami ingin menyampaikan bahwa tanggal 5 Desember 2023 itu deadline untuk mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi sehingga kesempatan ini bisa dimaksimalkan oleh petani di Natuna untuk mengajukan kebutuhannya sehingga bisa disetujui oleh Kementerian Pertanian,” tutupnya.

Baca Juga: Waktu Terbaik ke Pantai Pangasan Pacitan Agar Dapat Foto Pemandangan Sawah Hijau, Laut, dan Tebing dalam Satu Frame

Pada kesempatan ini, Pupuk Indonesia memberikan bantuan berupa 1 ton pupuk nonsubsidi dan elektrik sprayer kepada 5 kelompok tani di Kabupaten Natuna.

Pemberian dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Ismail Sitam, Camat Bunguran Tengah, Suhandrik, dan Kepala Desa Air Lengit Kuswanto.

Hingga tanggal 29 November 2023, Pupuk subsidi yang telah disalurkan Pupuk Indonesia ke wilayah Kepulauan Riau tercatat sebesar 476 ton atau setara 85,7 persen dari total alokasi sebesar 555,3 ton.

Baca Juga: Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Berlaku, Beli Melalui BNI Mobile Banking hanya Rp200 Ribu, Simak Caranya

Adapun rincian penyaluran di masing-masing kabupaten, untuk Bintan 8,85 ton Urea dan 116,10 ton NPK, Kabupaten Karimun 1,70 ton Urea dan 56,60 ton NPK, Kabupaten Natuna 24,35 ton Urea dan 100,05 ton NPK, Kabupaten Lingga 35,10 ton Urea dan 78,85 ton NPK, Kabupaten Tanjung Pinang 5,90 ton Urea dan 28,85 ton NPK, Kabupaten Batam tidak terdapat alokasi Urea subsidi namun terdapat NPK subsidi dengan realisasi 28,85 ton.

Sedangkan untuk Kabupaten Anambas, tercatat belum ada realisasi penebusan untuk pupuk subsidi jenis Urea dan NPK.

Dengan demikian, masih terdapat sisa alokasi sampai dengan akhir tahun sebesar 11,46 ton Urea dan 67,84 ton NPK yang bisa dimanfaatkan oleh petani di Kepulauan Riau.

Baca Juga: 5 Program Kilang Pertamina Internasional dalam Mengupayakan Kesetaraan Bagi Masyarakat 3T dan Meraih Penghargaan ISDA

Pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sembilan komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Kesembilan komoditas ini merupakan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap terhadap laju inflasi, sehingga ditetapkan menjadi prioritas sekaligus meningkatkan efektivitas subsidi pupuk.

Halaman:

Tags

Terkini