Rangkaian transaksi antara ANTAM dan CBL yang telah disebutkan di atas merupakan wujud pengembangan usaha Perseroan melalui hilirisasi mineral nikel yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi dan Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, PT ANTAM Kunjungi PT DAHANA
Dimana transaksi-transaksi tersebut nantinya akan menjadi landasan penting bagi pengembangan ekosistem EV Battery di Indonesia.
Adapun, apa yang telah disebutkan sebelumnya merupakan rangkaian transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan dan Perubahan Kegiatan Usaha.***