Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi laporan petani di Kabupaten Brebes terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer tidak resmi.
Terkait hal itu, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi.
Pupuk Indonesia juga menegaskan kembali penerapan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh jaringan kios pupuk (KPL).
Baca Juga: Jaga Ketersediaan di Akhir 2023, Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk hingga Berton-ton
Saat ini KPL lengkap di seluruh Indonesia totalnya berjumlah lebih dari 25.000.
"Sesuai aturan yang berlaku, penukaran pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.
"HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penukaran secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios.
"Tidak diantar ke lokasi petani atau perseorangan," tegas Fickry Martawisuda, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, seperti dikutip KabarBUMN.com dari pupuk-indonesia.com, Senin (1/1/2024).
Fickry menjamin pendistribusian atau pengiriman pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia dari gudang lini pertama hingga kios berjalan lancar karena sudah menerapkan sistem digital.
Adapun proses distribusi tersebut turut didukung oleh fasilitas 15 pusat bongkar muat, 13 kapal dengan 222 trayek angkutan laut, 8.131 armada angkutan darat, 581 gudang berkapasitas 2,89 juta ton, jaringan 1.077 distributor, dan lebih dari 25.000 mitra kios resmi.
Kendati demikian, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif menggunakan layanan pelanggan Pupuk Indonesia.
Khususnya apabila menemui kegiatan di luar ketentuan mengenai pupuk bersubsidi.