Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan Jasa Raharja terkait kecelakaan KA yang baru-baru ini terjadi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.
Insiden nahas itu terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024) pagi.
Menanggapi hal tersebut, Jasa Marga sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara langsung bergerak cepat.
Jasa Marga menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta, seperti dikutip KabarBUMN.com dari kai.id, Minggu (7/1/2024).
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat.
Baca Juga: Info KAI Terkait Gangguan Perjalanan Akibat Kecelakaan KA di Lintas Haupugur - Cicalengka
"Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.