trending

Lapor! Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi BRImo yang Hadirkan Fitur SIGNAL

Minggu, 7 Januari 2024 | 11:00 WIB
Lapor! Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi BRImo yang Hadirkan Fitur SIGNAL (bri.co.id)

Kabar BUMN - Untuk mempermudah nasabah BRI melunasi pajak kendaraannya tanpa repot, BRIMO hadirkan fitur SIGNAL.

SIGNAL kepanjangan dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Digital Nasional.

Fitur SIGNAL mempermudah nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Tutorial Cara Transfer Tanpa Nomor Rekening Melalui QRIS BRImo, Lebih Praktis dan Mudah

BRImo berfungsi sebagai collection agen (payment channel) yang terhubung dengan Artajasa (MVP1).

BRI melakukan settlement H+1 kecuali untuk wilayah DKI H+0.

Operasional layanan dilakukan 24 x 7, sedangkan Bank settlement (Artajasa) dilakukan senin-jumat hari kerja.

Baca Juga: Petunjuk Cara Memulihkan Kartu Debit BRI yang Terblokir Melalui BRImo, Bisa Dilakukan di Rumah Tanpa Perlu ke Kantor Bank

Generate Token dilakukan pada aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

1. Wajib pajak melakukan download aplikasi SIGNAL pada smartphone berbasis Android atau IOS.

2. Wajib pajak melakukan pendaftaran atau create account dengan mengisikan NIK e-KTP, Email, No HP kemudian proses scan wajah dan KTP.

Baca Juga: WNI Kini Bisa Buka Rekening BRI di Luar Negeri Melalui BRImo, Begini Caranya, Mudah dan Tidak Ribet

3. Wajib pajak melakukan tambah kendaraan dengan mengisikan NIK e-KTP, 5 digit no rangka kendaraan, nomor plat kendaraan.

Untuk diketahui, kendaraan yang dapat didaftarkan adalah kendaraan milik sendiri atau kendaran orang lain yang masih dalam 1 Kartu Keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini