Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
Santunan diberikan kepada keluarga korban pada 6 Januari 2024 di Kantor Pusat KAI Bandung.
Adapun pemberian santunan ini merupakan sinergi antara PT KAI bersama Jasa Raharja.
Dilansir KabarBUMN.com dari kai.id, Jasa Raharja menjamin seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya.
Baca Juga: Santan Hebat Menuju Tahun 2024: Semangat Baru PHKT Topang Lifting Nasional
Adapun santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
Dewi menambahkan, begitu mendapat informasi kecelakaan itu, pihaknya langsung merespons dengan cepat.
"Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” tuturnya.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.