Kabar BUMN - PT Bank Rakyat Indonesia terus memanjakan nasabahnya dengan menambah fitur-fitur berguna di aplikasi BRImo.
Terbaru, BRI menghadirkan fitur SIGNAL (Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Digital Nasional).
Fitur ini memungkinkan nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Baca Juga: Lapor! Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi BRImo yang Hadirkan Fitur SIGNAL
Dalam fitur tersebut, BRImo berfungsi sebagai collection agen (payment channel) yang terhubung dengan Artajasa (MVP1) untuk melayani wilayah collection yang diperjanjikan.
Sistemnya, BRI melakukan settlement H+1 kecuali untuk wilayah DKI H+0.
Operasional layanan dilakukan 24 x 7, sedangkan Bank settlement (Artajasa) dilakukan di jam kerja pada hari Senin - Jumat.
Baca Juga: Tutorial Cara Transfer Tanpa Nomor Rekening Melalui QRIS BRImo, Lebih Praktis dan Mudah
Singkatnya, melalui fitur ini nasabah NRI tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak ke Kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling.
Sebab, pembayaran pajak kendaraan tersebut bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah, melalui BRImo.
Adapun cara membayar pajak kendaraan melalui BRImo ini cukup mudah.
Dilansir KabarBUMN.com dari bri.co.id, berikut panduan cara bayar pajak kendaraan melalui BRImo:
Tahap 1: Generate Token melalui aplikasi SIGNAL