1. Download aplikasi SIGNAL
2. Lakukan pendaftaran atau create account dengan mengisikan NIK e-KTP, Email, No HP kemudian proses scan wajah dan KTP.
3. Tambah kendaraan dengan mengisikan NIK e-KTP, 5 digit no rangka kendaraan, nomor plat kendaraan dengan catatan kendaraan yang dapat didaftarkan adalah milik sendiri atau orang lain yang masih dalam 1 Kartu Keluarga.
4. Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pengesahan sesuai dengan kendaraan yang sudah didaftrakan dan waktu jatuh tempo, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada proses pendaftaran pengesahan.
5. Setelah pendaftaran pengesahan berhasil, aplikasi SIGNAL akan menerbitkan kode bayar.
6. Kode bayar dapat dibayarkan melalui BRImo dan berlaku selama 2 Jam.
Baca Juga: Gandeng BenihBaik, BRImo FSTVL Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove di Enam Kota Ini
Tahap 2: berikut panduan cara bayar pajak melalui Fitur SIGNAL di BRImo:
1. Buka dan login ke aplikasi BRImo
2. Pada halaman depan BRImo, pilih fitur Bayar
3. Pilih fitur SIGNAL
4. Pilih wilayah yang terdaftar pada kendaraan bermotor, saat ini tersedia 15 Provinsi
5. Masukkan Kode Billing yang sebelumnya telah didapatkan dari Aplikasi/Web SIGNAL
6. Nasabah dapat memeriksa kembali transaksi yang akan dilakukan dan memilih rekening sumber dana
7. Masukkan PIN