trending

Sinergi Penanganan Masalah Hukum, WSBP dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teken Perjanjian Kerjasama

Minggu, 21 Januari 2024 | 21:30 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jakarta. (waskitaprecast.co.id)

Kabar BUMN - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama.

Acara yang bertempat di Jakarta pada Jumat (19/1) tersebut mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun penandatanganan dilakukan oleh kedua belah pihak, FX Poerbayu Ratsunu (President Director WSBP) dan Imran, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Selesaikan Tugas Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru

Dilansir KabarBUMN.com dari waskitaprecast.co.id, WSBP sebagai perusahaan terpercaya dalam industri beton terintegrasi, konstruksi dan modular di Indonesia memiliki komitmen besar dalam menjalankan setiap operasional bisnis perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di WSBP dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset WSBP, serta permasalahan lainnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“WSBP menyambut baik kerja sama ini untuk mewujudkan kepatuhan terhadap hukum sesuai dengan undang-undangn,” ungkap Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary.

Baca Juga: MAGENTA BUMN: Lowongan Magang di Kantor Berita Nasional ANTARA Telah Dibuka! Berikut Posisi Magangnya

Perjanjian kerjasama ini diinisiasi sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan,” ujat Fandy.

Dalam perjanjian kerja sama yang berlaku dalam jangka waktu 2 tahun ini, kedua pihak sepakat untuk senantiasa mengdepankan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) termasuk diberlakukan ketentuan Komitmen Anti Praktik Korupsi dan Kecurangan.

Baca Juga: Promo KAI, Ada Potongan Harga Tiket Khusus KA Argo Cheribon, Berlaku untuk Keberangkatan Sampai 31 Januari 2024

Tidak hanya itu, sebagai bentuk upaya meningkatkan kompetensi teknis, kedua pihak dapat melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, studi banding, FGD (Forum Group Discussion), workshop, seminar, dan sosialisasi.

Dilaksanakan juga sosialisasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, membahas Titik Rawan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pada BUMN.

Halaman:

Tags

Terkini