trending

ASDP Imbau Pengguna Jasa Untuk Beli Tiket Online Secara Mandiri Maksimal H-1 Keberangkatan

Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:40 WIB
ASDP Imbau Pengguna Jasa Untuk Beli Tiket Online Secara Mandiri Maksimal H-1 Keberangkatan (Jennaira)

"Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website Ferizy di trip.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan mitra resmi Ferizy."

"Mohon kerja sama pengguna jasa, jangan membeli tiket ketika baru menuju ke pelabuhan, dan hindari membeli tiket via calo di area pelabuhan, " ujar Shelvy.

ASDP Pastikan Kesiapan Kapal dan Pelabuhan Guna Antisipasi Long Weekend (Jennaira)

Pengguna jasa, yang telah membeli tiket juga perlu mengatur waktu di hari H keberangkatan agar tidak terlambat dan melakukan check in paling cepat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang dipilih.

Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan dan apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.

Baca Juga: Bulan K3 Nasional, Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga Kunjungi Terminal BBM Teluk Kabung di Padang

"Selain itu, saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya."

"Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan," tuturnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menekankan bahwa telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

Baca Juga: La Berza Resort, Penginapan di Subang yang Tawarkan Ambience Ala-ala Eropa, Harga Per Malam Tak Sampai Sejuta

Hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga turut diterapkan selama masa libur panjang berlaku.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga: Berikan Bantuan Prasarana, Bank Raya Dukung Pelaku Usaha Komunitas Pujasera Semarang Tingkatkan Penjualan

Terkait operasional angkutan barang di jalan non tol, pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Halaman:

Tags

Terkini