trending

BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

Minggu, 7 April 2024 | 12:30 WIB
BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 (Jennaira)

 

Kabar BUMN - Dalam siaran persnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Pengumuman OJK yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 ini mendapatkan sambutan baik dari BRI.

Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Sunarso mengungkapkan bahwa Kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Pertamina Siagakan 8 Motoris hingga 11 SPBU Kantong di Jalur Jakarta-Merak dan Sebaliknya

Terlebih selama menghadapi pandemi Covid 19 yang mulai meluas di Indonesia pada tahun 2020.

Perseroan mengungkapkan BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.

“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, dimana BRI telah menyiapkan soft landing strategy."

Baca Juga: Dirut KAI Apresiasi Pelanggan Kereta Suite Class Compartment, Berikan Bingkisan Berupa Hijab Buttonscarves

"Dan kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” imbuhnya.

Sebagai antisipasi risiko BRI juga tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai, dimana hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73%.

Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi.

Baca Juga: Lembah Tepus, Rekomendasi Wisata Air Family Friendly di Bogor, Bisa Berenang di Kolam Alami yang Airnya Berwarna Biru Jernih

Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09% namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.

Halaman:

Tags

Terkini