trending

Arus Balik Lebaran Masih Tinggi, Hutama Karya Perpanjang Pengoperasian Dua Jalan Tol di Sumut

Selasa, 16 April 2024 | 21:00 WIB
Gerbang Tol Kisaran. (hutamakarya.com)

Kabar BUMN - PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memperpanjang pengoperasian secara fungsional untuk dua jalan tol yang ada di Sumatera Utara.

Pertama, jalan tol Indrapura - Kisaran Seksi II (Lima Puluh - Kisaran) dan yang kedua yaitu jalan tol Tebing Tinggi – Sinaksak.

Pengoperasian kedua jalan tol tersebut akan berakhir pada 21 April 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Aliran Airnya Terbelah Batu Besar, Coban Sriti Jadi Wisata Air Terjun Paling Estetik Nan Indah di Lumajang

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Adjib Al Hakim mengatakan, perpanjangan fungsional kedua jalan tol tersebut dilakukan atas pertimbangan masih tingginya arus balik Lebaran 2024 yang akan melintas di jalan tol tersebut.

“Kebijakan ini sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat Toba 2024, dimana kami berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara," ujar Adjib, dikutip KabarBUMN.com dari hutamakarya.com.

"Dengan perpanjangan fungsional jalan tol ini diharapkan menjadi alternatif jalan dan mengurai kepadatan jalan nasional,” tambahnya.

Baca Juga: Terbongkar Asal Usul Air di Toilet Kereta Api, Ternyata Proses Pengisiannya Sangat Berisiko dan Penuh Tantangan

Sebelumnya, kedua ruas tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional sejak tanggal 4 April 2024 dengan Volume Lalu Lintas (VLL) yang cukup tinggi.

Pasalnya, kedua jalan tol tersebut bisa memangkas setengah waktu tempuh perjalanan yang dari Medan menuju Kisaran yang semula 5 jam menjadi 2 jam 30 menit dan Tebing Tinggi menuju sinaksak dari 90 menit menjadi 35 menit saja.

Pengguna jalan tol tetap harus menggunakan satu Kartu Uang Elektronik (UE) saat melintasi gerbang tol tersebut. Pastikan juga kecukupan saldonya.

Baca Juga: Magang di Perumnas Dapat Sertifikat BUMN dan Uang Saku, Saat Ini Ada Lowongan untuk Penempatan di Jakarta Timur, Simak Kualifikasinya

Hal ini dikarenakan Tol Tebing Tinggi – Indrapura dan Tol Indrapura – Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sudah bertarif dan secara resmi terintegrasi dengan Tol MKTT.

Hutama Karya menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.

Halaman:

Tags

Terkini