Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan larangan bagi penumpang untuk membuka pintu kereta saat KA sedang berjalan.
Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial seorang penumpang membuka pintu kereta saat KA sedang melintas.
Merespons hal tersebut, KAI menegaskan kembali akan larangan membuka pintu kereta saat KA sedang berjalan bagi seluruh penumpang.
Baca Juga: KAI Gelar Promo Bursa Pariwisata, Dapatkan Tiket Kereta dengan Diskon 20 Persen
Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @kai121_, hal tersebut dapat membahayakan perjalanan KA dan penumpang itu sendiri.
Itu karena saat kereta api melaju dalam kecepatan tinggi, akan menimbulkan tekanan angin yang tinggi.
Selain larangan tersebut, penumpang juga dilarang berada di area bordes, kecuali saat ingin menggunakan toilet atau pindah gerbong.
Bordes merupakan area yang berada dii ujung kereta, untuk naik-turun penumpang.
Ruangan ini juga menjadi akses untuk keluar masuk antar kereta.
Untuk diketahui bahwa pintu-pintu di rangkaian kerta api hanya boleh dibuka saat kereta sudah tiba di stasiun pemberhentian.
Bisa juga dalam keadaan darurat atas instruksi petugas.
Bagi penumpang yang kedapatan membuka pintu kereta saat KA sedang melaju akan dikenakan sanksi.