Kabar BUMN - Kecelakaan maut melibatkan bus Primajasa dengan dua minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang pada 8 April 2024 telah menyebabkan kesedihan mendalam.
Sebanyak 12 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Salah satu korban, Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi dan santunannya diserahkan Jasa Raharja pada hari kejadian.
Sementara 11 korban lainnya diidentifikasi oleh Tim DVI Polri pada 15 April 2024, diikuti dengan penyerahan santunan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa semua korban kecelakaan terjamin oleh UU 34 Tahun 1964.
Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal dan Rp20 juta untuk korban luka-luka.
Baca Juga: Begini Efektivitas Program Penanganan Kecelakaan Jasa Raharja Selama Mudik 2024
Selain kecelakaan di Jakarta-Cikampek, kecelakaan tunggal terjadi di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, pada 11 April 2024.
Kecelakaan ini menewaskan 7 orang dan melukai 24 lainnya.
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban dan surat jaminan ke rumah sakit untuk korban luka-luka.
Rivan menyatakan kesiapan Jasa Raharja dalam menangani santunan ini berkat kesigapan petugas di seluruh Indonesia selama pengamanan Lebaran Idulfitri 1445 H.
Selama periode PAM Lebaran, santunan yang diserahkan mencapai Rp30,72 miliar, menunjukkan penurunan 6,88% dibandingkan tahun sebelumnya.