Bagi pensiunan yang menerima pensiun dari dua sumber, yaitu aparatur negara dan pejabat negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.
Sedangkan bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua jenis pensiun tersebut.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Baca Juga: Dukung Nasabah Kengembangan Bisnis Menuju Franchise, BRI Gelar Webinar Ekslusif #SMEstaTalks
Penyaluran gaji ke-13 oleh TASPEN merupakan wujud komitmen BUMN pengelola dana pensiun ini dalam menjalankan tugasnya, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, khususnya bagi para pensiunan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa BUMN harus menjadi "kapal induk" yang menyatukan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi, pertumbuhan bisnis, dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
Upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para aparatur sipil negara selama masih menjalani tugasnya sebagai ASN.
Hal ini dipertegas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.***