Masrokhan juga mencatat bahwa, pada saat yang sama, telah dilakukan peresmian 17 kerjasama yang menunjukkan komitmen tinggi dari KADIN.
Kemudian lembaga perguruan tinggi, LSP, dan industri untuk saling berkolaborasi dalam meningkatkan kemampuan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 yang mengatur pembangunan SDM industri melalui pendidikan vokasi, pelatihan, magang, dan sertifikasi kompetensi.
PT PAL Indonesia telah mendirikan SMK Teknik PAL dan terus mengembangkan kerjasama dengan lembaga pendidikan di Indonesia untuk memastikan implementasi peraturan tersebut.
Program pelatihan vokasi industri yang terintegrasi (3 in 1) ini meliputi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan di perusahaan-perusahaan industri.
Pelatihan ini mencakup berbagai sektor, seperti elektronika & telematika, perkapalan, kimia, alas kaki, serta tekstil dan produk tekstil.
Dengan program ini, PT PAL Indonesia memastikan bahwa SDM-nya siap menghasilkan produk berkualitas tinggi dan memiliki daya saing global yang kuat.
Peningkatan kompetensi SDM melalui pendekatan pelatihan yang komprehensif dan terstruktur ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi permintaan akan kualitas dan inovasi di pasar global.***