Kabar BUMN - PLN kali ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut dilakukan sejalan dengan dilakukannya proses pengadaan atau tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah. Dengan pantauan dari KPK, PLN berharap proyek ini dapat berjalan dengan baik.
Wiluyo Kusdwiharto, selaku Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, menjelaskan bahwa PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan. Konversi ini dilakukan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting yang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 250 Megawatt (MW) PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia akan dikonversi oleh PLN menjadi pembangkit yang ramah lingkungan. Konversi yang dilakukan adalah dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa menyala 24 jam.
"Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN," tambah Wiluyo.
Konversi dari PLTD ke PLTS dan baterai di tahap pertama ini, maka energi yang akan terpasang bisa mencapai sekitar 350 Megawatt Peak (MWp). Hal ini tentunya dapat mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional.
Di tahap kedua, PLN akan mengkonversi sisa energi PLTD sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya. Hal ini disesuaikan dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik.
Wiluyo juga menegaskan bahwa proyek ini ditargetkan untuk rampung bertahap pada tahun 2025 mendatang, hal ini bertujuan untuk mencapai target bauran EBT 23%.
Dalam kesempatan yang sama, Wiluyo juga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberi dukungan dan membantu PLN selama ini, termasuk untuk bantuan penyelesaian sertifikasi tanah. PLN berharap KPK dapat membantu dalam hal pengawasan program dedieselisasi yang akan segera dimulai oleh PLN.
Sementara itu, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, selaku Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, juga mengapresiasi upaya PLN yang mengajak KPK dalam hal pengawasan proses pengadaan proyek dieselisasi tersebut.
"Biasanya KPK yang manggil perusahaan / lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," tutur Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa dalam data KPK sendiri, celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadan. Output dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.