trending

Ahli Waris Hasan dan Husen Pastikan Menerima Santunan Jasa Raharja

Kamis, 17 Maret 2022 | 11:00 WIB

Kabar BUMN -  PT Jasa Raharja (Persero) pastikan Korban Husen Firdaus dan Hasan Firdaus akan menerima santunan perusahaan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dua kendaraan roda dua yang datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang.

Kondisi kedua anak tersebut sedang menyebrang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia ditempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang. Jasa Raharja pun langsung bertindak cepat atas kecelakaan tersebut.

“Kami pastikan bahwa korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian”, kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Rivan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. 

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless,”kata Rivan. 

Rivan menambahkan bahwa Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur.

“Jasa Raharja hadir sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi”, ujar Rivan.

Terkini