trending

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Syarat Loker BUMN

Rabu, 13 April 2022 | 16:30 WIB

Kabar BUMN -  SKCK adalah singkatan dari surat Keterangan Catatan Kepolisian). Surat ini  termasuk salah satu syarat yang biasa dibutuhkan untuk melamar pekerjaan baik di swasta, BUMN maupun pemberkasan CPNS.

Surat keterangan resmi ini diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/masyarakat untuk menerangkan tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, pemilik SKCK dapat memperpanjangnya kembali. Apabila ingin membuat SKCK, pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa berkas yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan petugas.

Namun, tidak perlu khawatir bagi pemohon yang berhalangan mengurus secara langsung di loket pelayanan SKCK, karena saat ini pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online dengan mengisi data pribadi serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap.

Pembuatan SKCK tergantung pada setiap kebutuhan, baik diterbitkan di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Berikut Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK.

MABES POLRI

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLDA

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLRES

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari.
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLSEK

Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Terkini