trending

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Syarat Loker BUMN

Rabu, 13 April 2022 | 16:30 WIB
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari.
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

  1. Pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online melalui link https://skck.polri.go.id/.
  2. Pilih “Form Pendaftaran" yang ada di kanan atas (jika dibuka dengan laptop);
  3. Kolom formulir pendaftaran harus disi sesuai dengan kebutuhan;
  4. Pilih "Lanjut" yang terletak di kanan bawah dan isikan fomulir sampai selesai.
  5. Isikan secara lengkap pada kolom "Data Pribadi" seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor (jika ada).
  6. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan;
  7. Isi kolom hubungan keluarga lengkapilah; pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
  8. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
  9. Setelah selesai, pemohon mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk membayar biaya SKCK online lewat bank; sebesar Rp30 ribu;
  10. Jangan lupa untuk mencetak tanda bukti, digunakan untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Halaman:

Terkini