trending

Catat! Ini Tanggal Cuti Bersama Mudik Lebaran 2022

Kamis, 14 April 2022 | 14:45 WIB

Kabar BUMN -  Setelah 2 tahun terakhir dilarang mudik akibat pandemi, tahun ini masyarakat pun sangat antusias akan keputusan pemerintah yang memperbolehkan untuk mudik Lebaran. Euforia mudik jelang Hari Raya Idul Fitri kian terasa.

Kabar gembira bagi yang ingin memanfaatkan momen libur Lebaran pulang ke kampung halaman bertemu dan berkumpul melepas kerinduan bersama keluarga. Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti bersama Lebaran 2022 yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut disahkan bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, cuti bersama diberikan selama 4 hari. Jadwalnya sebagai berikut:

  1. 29 April 2022: Cuti Bersama
  2. 2 - 3 Mei 2022: Libur Lebaran
  3. 4 - 6 Mei 2022: Cuti Bersama

Jokowi selaku Presiden RI mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melengkapi vaksin hingga dosis ketiga. Hal itu menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022.

“Saya perlu tegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Selain itu, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan selalu mengenakan masker saat berada di tempat umum atau dalam kerumunan," jelas Jokowi.

Terkini