Kabar BUMN - Salah satu syarat mudik Lebaran 2022 adalah wajib mengantongi e-Hac. Hal itu disampaikan oleh pemerintah melalui laman resmi Kemenkes, yang di mana e-Hac diwajibkan untuk seluruh penumpang moda transportasi baik secara domestik maupun internasional selama pandemi COVID-19.
Kewajiban dalam pengisian e-Hac atau Electronic-health alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan, ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 - 38 Tahun 2022. Sebelumnya, kebijakan ini hanya diterapkan untuk penumpang mudik Lebaran 2022 melalui moda transporasi udara, pesawat terbang.
“Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara, diwajibkan untuk mengisi e-Hac sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-Hac yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan diberlakukan secara berkala dan acak.
Syarat untuk Memperoleh Status Kelayakan Perjalanan
Berikut adalah syarat untuk memperoleh status kelayakan perjalanan mudik Lebaran 2022:
- Bagi pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Sementara bagi pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Aturan pengisian e-Hac tidak diwajibkan bagi anak usia 6 tahun kebawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib untuk melakukan tes antigen maupun RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Mengisi e-Hac di PeduliLindungi
Berikut adalah panduan cara mengisi e-Hac sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022.
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru,
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi,
- Setelah itu, klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”,
- Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi,
- Lalu, pilih tanggal keberangkatan,
- Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan,
- Khusus bagi moda transportasi udara, pesawat, isi nomor penerbangan. Jika tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan,
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”,
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus,
- Selanjutnya, cek status kelayakan untuk melakukan perjalanan, bila dinyatakan layak, simpan informasi,
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan e-Hac telah selesai.
Jika pemudik mendapatkan status "tidak layak bepergian" di e-Hac, bisa melakukan validasi secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil antigen atau PCR negatif COVID-19 di PeduliLindungi atau menunjukkan dokumen fisik ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.