Kabar BUMN - Sebelum melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri, memang perlu mengetahui syarat-syaratnya, seperti wajib PCR atau tidak. Terkait hal itu, Satuan Tugas Penangan COVID-19 telah mengumumkan aturan terbaru terkait syarat mudik Lebaran 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.
Aturan terbaru tersebut telah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri saat Pandemi. Tak hanya itu, ada juga tambahan aturan terbaru yang berlaku sejak 19 April 2022.
Berikut adalah syarat terbaru mudik Lebaran 2022 baik dengan transportasi darat, laut, maupun udara:
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menujukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen,
- Sementara, untuk PPDN yang sudah melakukan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Apabila menggunakan test RT-PCR, harus diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat,
- Bagi PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum berangkat,
- Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang tidak diperbolehkan untuk vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu, bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, wajib didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19,
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua dikecualikan untuk menunjukkan hasil negatif test antigen, namun wajib menyertakan kartu atau sertifikat vaksinasis dosis kedua.
Tak hanya itu, setiap pemudik yang ingin melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Pemudik juga disarankan untuk rajin mengganti masker secara berkalan setiap empat jam.
Pemudik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, tetapi aturan itu tidak berlaku bagi pemudik yang wajib mengonsumsi obat karena kondisi tertentu. Pemudik juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.