Jawaban: D
4. Pengertian dari ius constitutum adalah...
a. Peraturan-peraturan yang memberikan hak dan membebani kewajiban-kewajiban
b. Hukum yang masih harus ditetapkan
c. Cara melakukan hak dan kewajiban dalam hal ada sengketa atau pelanggaran hukum
d. Hukum yang sedang berlaku sekarang di suatu tempat atau negara
e. Diperintahkan oleh Hakim Pengadilan kepada para pihak untuk memutuskan bagaimana menyelesaikan perkara
Jawaban: D
Baca Juga: Kolaborasi Bersama Icon Group, Bali International Hospital Perkuat Layanan Onkologi di Indonesia
5. Di Indonesia, instrument hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas diatur dalam...
a. Undang-undang No. 40 Tahun 2011
b. Undang-undang No. 40 Tahun 2010
c. Undang-undang No. 40 Tahun 2009
d. Undang-undang No. 40 Tahun 2008
e. Undang-undang No. 40 Tahun 2007
Jawaban: E
***