trending

Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Selama Mudik Lebaran 2022

Rabu, 27 April 2022 | 20:37 WIB

Kabar BUMN -  Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kepadatan dan mendukung kelancaran arus mudik dan balik di Jalan Tol. Seperti rekayasa lalu lintas kendaraan mulai dari pelaksanaan One Way, Ganjil Genap, serta peraturan pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2022. Upaya ini dilakukan 

Peraturan pembatasan angkutan barang akan berlaku besok, 28 April 2022 mulai pukul 00.00 WIB sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sementara untuk arus balik mulai 6 Mei 2022 pukul 12.00 sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, dan lainnya. Berikut adalah angkutan barang yang dilarang melintas dan diizinkan untuk melintas:

  1. Angkutan barang yang dilarang melintas:
    - Truk barang dengan muatan lebih dari 14.000 kg
    - Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
    - Truk gandeng
    - Mobil Barang yang mengangkut bahan galian seperti; tanah, pasir, atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan
  2. Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas:
    - Truk BBM
    - Truk barang ekspor dan impor
    - Mobil peggangkut barang pokok
    - Mobil barang hantaran pos dan uang

Pemerintah juga telah menyiapkan opsi lain apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional maka akan dilakukan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu-rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Kepada seluruh operator angkutan barang diimbau untuk menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran serta keselamatan selama pembatasan angkutan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Terkini