Kabar BUMN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku sejak 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini bertujuan agar pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 tetap menerapkan protokol kesehatan serta melakukan upaya pencegahan dan mengurangi terjadinya penularan COVID-19. Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut adalah:
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui 16 titik, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, Zainuddin Abdul Madjid, Kualanamu, Sultan Hasanuddin, Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Adisumarmo, Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan.
Sementara, bagi PPLN melalui jalur laut, pintu masuk dapat dilakukan di seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Namun, pembukaan pelabuhan laut sesuai dengan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.
Bagi PPLN yang habis melakukan perjalanan ibadah haji bisa melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan. Ini berlaku dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Namun, bagi Warga Negara Asing PPLN, yang ingin memasuki wilayah Indonesia, harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Selanjutnya, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan. PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.