trending

Pahami! Ini Waktu yang Tepat Penggunaan Lampu Hazard

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:46 WIB

Kabar BUMN -  Belakangan ini cuaca sedang tidak menentu, seperti pagi hingga siang hari sangat cerah kemudian sore dan malam turun hujan deras yang disertai angin. Kondisi seperti ini terkadang membuat panik, sehingga ada pengemudi yang masih menyalakan lampu hazard untuk memberitahu kendaraan lain bahwa kita sedang berkendara pelan-pelan, atau hanya sebagai tanda agar kendaraan kita terlihat oleh kendaraan lain di tengah hujan deras.

Padahal, penggunaan lampu hazard ketika hujan dapat membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain, loh. Oleh karena itu, pengemudi harus memahami kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard sebagai isyarat peringatan bahaya atau dalam keadaan daurat.

Seperti diketahui, lampu isyarat peringatan bahaya adalah lampu petunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kela[-kelip atau yang biasa disebut dengan Lampu Hazard. Lampu ini digunakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat (mogok atau adanya kecelakaan lalu lintas dan mengganti ban).

Penggunaan lampu ini dalam keadaan darurat juga tercatat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu Hazard tidak boleh digunakan saat kondisi sedang hujan deras, jalan berkabut, dan melakukan konvoi.

Namun, pengendara boleh menyalakan Lampu Hazard saat terjadi kecelakaan lalu lintas, mengganti ban di bahu jalan, serta kendaraan dalam kondisi mogok. Jadi, Lampu Hazard pada kendaraan itu sebagai penanda saat mengalami keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi, ya!

Yuk, selalu berhati-hati saat sedang berkendara. Keselamatan adalah hal yang utama saat berkendara. Hati-hati di jalan!

Terkini