Kabar BUMN - Pernahkah kamu panik karena e-KTP hilang saat hendak bepergian dengan kereta api? Jangan khawatir! Ada solusi untuk kamu yang ingin naik kereta api tanpa e-KTP.
Sejak 26 Oktober 2021, KAI memberlakukan aturan bahwa pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI.
Namun, jika e-KTP kamu hilang atau masih dalam proses pencetakan ulang, tak perlu khawatir ya. Sebab, kamu tetap bisa memesan tiket kereta api.
Baca Juga: DAMRI Alami Kenaikan Penjualan Tiket 15% di Momen Libur Sekolah 2024
Melansir Instagram @kai121_, disampaikan bahwa pelanggan bisa memasukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti KTP.
NIK di KK sama dengan NIK di e-KTP, sehingga kamu tidak perlu khawatir tidak bisa membeli tiket.
Selain itu, saat boarding kamu perlu menyiapkan alternatif identitas diri yang berfoto, seperti:
- SIM
- Paspor
- Kartu karyawan
Baca Juga: Bisa Kerja di BUMN Walaupun Status Masih Mahasiswa, Yuk Lamar Magang di BRI Ventures
- Kartu member komunitas
- Buku nikah