Tujuan Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga ini mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meskipun tren ICP telah mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tetap tidak berubah sejak Maret 2024.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Dorong Merauke Jadi Lumbung Pangan Nasional Melalui Program PI Menyapa
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga tetap kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Harga-harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan harga telah disesuaikan dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Pegunungan Magelang Melalui Tempat-tempat Wisata Mengagumkan Berikut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website resmi Pertamina atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.***