trending

Serikat Pekerja Jasa Raharja Gelar Rapat Kerja Nasional 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono memberi sambutan dalam Rakernas Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR). (DOK. SPJR)

Kabar BUMN - Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Jakarta pada 2-4 Oktober 2024.

Rakernas SPJR mengusung tema “Penguatan Kebijakan Kesejahteraan Pekerja Menuju Keberlanjutan Jasa Raharja”.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menekankan peran strategis SPJR sebagai mitra dalam mewujudkan kinerja perusahaan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Bantuan untuk Penghijauan Hutan Suaka Margasatwa Dangku Kabupaten Musi Banyuasin

“Kebersamaan ini tidak boleh dipisahkan karena kita adalah mitra, partner, sahabat, dan satu insan. Kekuatan ini menjadi lebih kuat dibanding jika kita hanya bekerja sendiri,” ujarnya.

Dengan kekuatan tersebut, Rivan menyampaikan, perusahaan dapat mengubah cara pelayanan dengan mudah dan cepat, termasuk dalam mengendalikan kasus kecelakaan dan mengontrol fatalitas dari lalu lintas.

“Jangan melihat semua permasalahan sebagai jalan buntu. Mungkin kita takut dan khawatir, tapi ketakutan itu bukan hal yang buruk jika kita bisa menemukan jalan keluar dari situ,” imbuhnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Laksanakan Aksi Tempel-Tempel, Bentuk Imbauan Agar Pengendara Tertib Bayar Pajak

Menurutnya, dari kondisi yang sulit dapat terbangun kolaborasi yang baik dan akhirnya mendapatkan kepercayaan.

Rivan juga mengajak seluruh anggota SPJR untuk bersama-sama menjaga energi positif agar menjadi lebih kuat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan dan kinerja perusahaan.

“Semoga Rakernas ini menghasilkan rekomendasi yang baik dan dapat kita kawal bersama untuk menjaga keberlanjutan dan keharmonisan,” tambahnya.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Bersinergi Ciptakan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident di IKN untuk Sukseskan HUT ke-79 RI Mendatang

Dalam agenda tahunan ini juga dilakukan pembuatan perjanjian kerja bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang dihadiri Subkoordinator Bidang Pembinaan Organisasi Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Oloan Nadeak.

Di kesempatan tersebut, ia sekaligus memberikan paparan tentang harmonisasi pekerja serta sumbangsih perusahaan dalam perspektif hak dan kewajiban.***

Tags

Terkini