Kabar BUMN - Per 1 Januari 2025, Pupuk Indonesia mulai menyalurkan pupuk subsidi.
Tahun 2025 ini, Pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk subsidi untuk ditebus para petani.
Sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi tersebut terdiri dari 4.634.106 ton Pupuk Urea, 4.268.096 ton Pupuk NPK, 500.000 ton Pupuk Organik, dan 147.798 ton Pupuk NPK untuk Kakao.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Penebusan Pupuk Subsidi di Awal Tahun 2025
Untuk harga eceran tertinggi pupuk subsidi per Kg, Pupuk Urea dibanderol Rp2.250, Pupuk NPK dibanderol Rp2.300, Pupuk NPK untuk Kakao dibanderol Rp3.300, serta Pupuk Organik dibanderol Rp800.
Pupuk subsidi bisa ditebus oleh petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi berdasarkan Kepmentan Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Usaha Tani
- Tanaman Pangan (padi, jagung, dan kedelai)
- Tanaman Hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih)
- Tanaman Perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi)
Baca Juga: Bergabunglah dengan PT Pupuk Indonesia: Dibuka Lowongan Magang BUMN di Bidang SDM!
2. Luas Lahan
- Maksimal 2 Hektar (ha)
- Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagi yang memenuhi ketentuan tersebut dan telah terdaftar, silakan datang ke kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tani atau KTP.
Selanjutnya, pihak kios akan memprosesnya.