Kabar BUMN - PT Pegadaian kini resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.
Izin ini diberikan melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan adanya izin tersebut, Pegadaian dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha bulion, seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
Sebagai salah satu institusi keuangan terkemuka di Indonesia, Pegadaian memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung bisnis bulion.
Mulai dari ruang penyimpanan emas berstandar internasional terbesar di Indonesia, hingga portofolio produk emas yang sudah dikenal luas masyarakat, Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai pusat investasi emas terpercaya.
Dengan adanya usaha bulion ini, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk berinvestasi emas, sebuah instrumen investasi yang dinilai paling stabil dan menguntungkan, terutama di tahun 2024.
Tidak hanya menarik perhatian kalangan orang tua, emas kini juga menjadi pilihan investasi favorit generasi muda.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, menyoroti salah satu produk unggulan Pegadaian, yakni Tabungan Emas.
“Hanya dengan Rp10 ribu, masyarakat sudah bisa memulai investasi emas melalui Tabungan Emas Pegadaian.
Baca Juga: PT Pegadaian Angkat Dwi Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan yang Baru
"Semuanya dapat diakses hanya dalam satu genggaman melalui smartphone,” jelasnya.
Aat juga menggarisbawahi keunggulan emas sebagai investasi jangka panjang.