Kabar BUMN - TMC Polda Metro Jaya telah membagikan jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Jakarta untuk hari ini, 3 Mei 2023.
Adapun jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini terdapat di empat tempat berbeda, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling Jakarta melayani perpanjangan SIM A dan C. Oleh karena itu, lengkapi persyaratan sebelum datang ke lokasi yang dekat di wilayah Anda.
Baca Juga: Resep Espresso Cokelat Panas, Minuman yang Bisa Membuat Tubuh Anda Berenergi Sepanjang Hari
Adapun, persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai pemohon, antara lain:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya;
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP;
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib untuk mengenakan masker dan membawa hand sanitizer;
Baca Juga: Cara Membuat Kebab Ayam Hanya di Oven, Sajian Makan Siang yang Nikmat, Berikut Resepnya
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru; dan
7. Surat keterangan sehat dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM;