Sebanyak 130 penumpang KA 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti pada pukul 18.58 WIB, agar perjalanan tetap bisa dilanjutkan dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: 5 Pasar Subuh di Kawasan Jabodetabek, Jajanan Tradisional Se-Indonesia Bisa Ditemukan di Sini
“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” terang Anne.
KAI kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Masih Dibuka! Magang di Hutama Karya untuk Mahasiswa Akuntansi, Yuk Daftar Sekarang
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman."
"Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” tegas Anne.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyebutkan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api saat berada di titik potong sebidang antara jalan raya dan jalur rel.
KAI menegaskan akan menempuh jalur hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh pengemudi truk yang lalai dalam mendahulukan perjalanan kereta api.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan."
Baca Juga: Tips Liburan ke Luar Negeri Saat Musim Semi, Waktu Terbaik untuk Jelajahi Dunia
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."