Kabar BUMN — Jasa Raharja mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.
Insiden tersebut berlangsung di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.
Kecelakaan melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan.
Dugaan awal menyebutkan bahwa kendaraan mengalami rem blong hingga akhirnya terguling dan menghantam pagar rumah warga.
Peristiwa ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.
Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja menyatakan bahwa semua korban kecelakaan berhak memperoleh perlindungan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Pemberian santunan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 terkait besar santunan yang diberikan.
Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan layanan P3K hingga Rp1 juta.
Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat segera mengambil langkah cepat dengan menjalin koordinasi bersama pihak kepolisian dan rumah sakit guna melakukan pendataan para korban serta memantau proses penjaminan langsung di fasilitas pelayanan kesehatan.