trending

Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang, Sumbar

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:45 WIB
Jasa Raharja pastikan korban kecelakaan bus di Padang Panjang dapat jaminan sesuai ketentuan, termasuk santunan bagi korban meninggal dan luka-luka. (Dok. Jasa Raharja)

Kabar BUMN — Jasa Raharja mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.

Insiden tersebut berlangsung di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.

Kecelakaan melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan.

Baca Juga: Tips Mengikuti Perayaan Waisak di Borobudur, Datang Lebih Awal dan Jangan Lupa Jelajahi Tempat Wisata di Sekitarnya

Dugaan awal menyebutkan bahwa kendaraan mengalami rem blong hingga akhirnya terguling dan menghantam pagar rumah warga.

Peristiwa ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Baca Juga: Khusus Mahasiswa Teknik Perkapalan, Ada Lowongan Magang untuk Kamu di PELNI, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja menyatakan bahwa semua korban kecelakaan berhak memperoleh perlindungan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Pemberian santunan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 terkait besar santunan yang diberikan.

Baca Juga: Jangan Asal, Memilih Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat, Simak Tips Berikut Agar Mendapatkan Sapi dan Kambing yang Sehat

Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan layanan P3K hingga Rp1 juta.

Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat segera mengambil langkah cepat dengan menjalin koordinasi bersama pihak kepolisian dan rumah sakit guna melakukan pendataan para korban serta memantau proses penjaminan langsung di fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini